RANAHNUSANTARA.COM,KAUR – Resahnya warga Kecamatan Maje dan Nasal akibat maraknya pencurian sepeda motor akhirnya terjawab. Tim Gurita 88 Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu sukses membekuk dua pelaku utama dalam kasus tindak pidana curanmor.
Press release pengungkapan kasus tersebut digelar di Mako Polres Kaur, pada Jumat (09/10/2026). Hadir langsung Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., KBO Reskrim Iptu Aldino Amrullah, http://S.Tr.K., dan Kanit 1 Pidum Ipda Reno Tri Ansyah, http://S.Sos.
Dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kaur diketahui berinisial AP (26) asal Desa Tanjung Baru dan RS (21) asal Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Maje. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari lima Laporan Polisi (LP) warga yang masuk sejak pertengahan September sampai awal Oktober 2026.
Menurut Kapolres, rentetan aksi pencurian dilakukan para pelaku sepanjang Agustus hingga September 2026. Sedikitnya lima orang warga menjadi korban dengan identitas AS (21), IS (38), Suwanto (44), BA (53), dan AS (49).
Proses penangkapan berlangsung pada Rabu (07/10/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB. Dipimpin Kasat Reskrim, Tim Opsnal Gurita 88 menggerebek rumah masing-masing pelaku. Tanpa perlawanan, keduanya langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengejaran barang bukti sampai ke luar Bengkulu. Dari kediaman AP, petugas menemukan tiga unit motor curian. Empat unit lainnya berhasil dilacak di wilayah Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, dan satu unit lagi di Desa Gunung Batu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Kapolres membeberkan cara pelaku dalam melancarkan aksinya. Mereka menyasar motor yang diparkir di halaman luar rumah. Kelengahan pemilik yang membiarkan kunci masih tergantung di kontak menjadi sasaran empuk. Selain itu, pelaku juga nekat merusak dan membobol kabel kontak kendaraan.
Total delapan kendaraan yang dijadikan barang bukti. Rinciannya: Honda Blade Repsol 1 unit, Honda Blade 110 lis merah 1 unit, Honda Beat Deluxe hitam 1 unit, Honda Revo Absolute hitam 1 unit, Honda Sonic kombinasi merah putih 1 unit yang hingga kini belum ada LP-nya, Honda CB150R merah 1 unit yang dipakai sebagai sarana kejahatan, Honda Supra Fit hitam 1 unit yang dipakai untuk barter hasil curian, serta Honda Beat pink 1 unit tanpa surat-surat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V menanti kedua tersangka.
Pihak Polres Kaur menegaskan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Administrasi penyidikan dilengkapi, gelar perkara dilaksanakan, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan. Inventarisasi terhadap laporan-laporan lain juga masih berlangsung guna mencocokkan seluruh barang bukti yang telah disita.
(Red)


